Hariandepok.id | Senin (25/11/2024) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung mengingatkan masyarakat maupun lembaga penyiaran lainnya untuk tidak mengumumkan hasil survei di masa tenang. Untuk diketahui, masa tenang pemilihan umum (pemilu) berlangsung selama tiga hari.
“Hasil survei pemilu boleh ditampilkan di hari pemungutan suara. Namun tidak di masa tenang yang berlangsung selama tiga hari itu,” ungkap Anggota Bawaslu Badung Rachmat Tamara dalam keterangannya kepada detikBali, Kamis (8/2/2024).
Rachmat menjelaskan larangan menyampaikan hasil survei di masa tenang telah diatur dalam Pasal 449 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu disampaikan kembali melalui Surat Ketua Bawaslu Badung tentang Cegah Dini Nomor 316/PM.00.02/K.BA-01/02/2024 tanggal 7 Februari 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Badung ini menegaskan larangan ditujukan kepada individu, peserta pemilu, lembaga survei independen, media daring, maupun lembaga penyiaran lainnya.
“Mulainya masa tenang, berarti berakhirnya Menurut Rachmat, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
“Selain dilarang mengumumkan hasil survei, dalam masa tenang, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan uang. Termasuk materi lainnya kepada pemilih, langsung atau tidak,” tegasnya.
Rachmat mengungkapkan sanksi politik uang dapat dipidana penjara paling lama empat tahun. Pelanggar juga dapat didenda paling banyak Rp 48 juta.