Badan Musyawarah DPRD Kota Depok menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (RPK) yang diusulkan oleh Wali Kota Depok KH Mohammd Idris. Idris menyesalkan sikap DPRD yang dinilai tidak objektif dalam mengkaji usulan tersebut.
“Itu kan baru eksekutif summary, kajian, belum sampai ke Raperda. Eksekutif summary masuk proses selanjutnya, pemerintah ajukan kontennya. Sebelum kontennya masuk ke pansus nanti kita hearing dulu masukan dari masyarakat, ada prosesnya kok, jangan awal-awal udah ditolak, ini ‘kan tidak objektif,” jelas Idris.
Seperti dilansir Detik.com, Idris mengatakan, Raperda PRK ini diajukan untuk mewujudkan masyarakat Kota Depok yang lebih religius sebagaimana yang terkandung dalam visi Kota Depok yang ‘Unggul, Nyaman dan Religius’. Hal ini menurutnya, juga sesuai dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengan (RPJMD) Kota Depok.
“Agar masyarakat Kota Depok ini memahami agama masing-masing sehingga punya sikap perilaku toleran terhadap kerukunan umat beragama serta nilai prinsip-prinsip bangsa yang sudah jelas berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 agar masyarakat kita rukun dalam kebhinekaan. Di dalam RPMJD sudah jelas, kita ingin ukurannya seperti apa, makanya perlu adanya Raperda,” jelas Idris.
“Di mana yang dimaksud dengan religius adalah terjaminnya hak-hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama bagi masing-masing pemeluknya, yang tercermin dalam peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kemuliaan dalam akhlak, moral, dan etika serta berwawasan kenegaraan dan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tambahnya.
Idris menjamin Raperda PRK ini tidak akan merenggut kebebasan seseorang dalam beragama. Justru dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Kota Religius ini, kebebasan masing-masing umat beragama lebih terjamin.