Hariandepok.id | Senin, 16 September 2024 – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Depok dengan menghadirkan akses pendidikan tersebut ke seluruh lapisan masyarakat melalui Program Bantuan Sosial (Bansos) Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Afirmasi Berprestasi (Bidik Manis) sejak tahun 2023.
Apa Itu Bidik Manis?
Setelah memahami latar belakang dari program ini, mari kita kenali lebih dalam mengenai apa itu Bidik Manis dan bagaimana program ini berperan penting bagi masyarakat.
Pemberian Bansos Bidik Manis dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu atau miskin terhadap pembiayaan pendidikan tingkat Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta.

Tujuan Bidik Manis:
Tak hanya sekadar memberi bantuan finansial, Bidik Manis juga memiliki tujuan besar yang dirancang untuk mendorong kemajuan pendidikan di Kota Depok. Berikut adalah beberapa tujuan utama dari program ini:
- Memberikan akses dan kesempatan bagi siswa miskin Kota Depok yang berprestasi untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan tinggi.
- Menyiapkan generasi unggul dan produktif di Kota Depok, sehingga mampu berperan dalam upaya memutus mata rantai kemiskinan dan memberdayakan masyarakat.
- Memfasilitasi keberlangsungan studi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dengan tepat waktu.

Ketentuan Bidik Manis:
Untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh penerima Bidik Manis. Apa saja syarat-syaratnya? Berikut penjelasannya.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan domisili di Kota Depok.
- Memiliki identitas dari Perguruan Tinggi/Lembaga berupa Surat Keterangan dari Pimpinan Perguruan Tinggi bahwa mahasiswa tersebut berstatus mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan memiliki prestasi akademik minimal IPK 3.0.
- Diusulkan oleh Perguruan Tinggi/Lembaga melalui proposal.
- Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Lolos verifikasi dan validasi parameter kemiskinan Kota Depok.
- Tidak sedang mendapatkan beasiswa yang bersumber dari APBD/APBN atau lembaga lainnya.

Penggunaan Dana Bidik Manis:
Dana yang diterima dalam program Bidik Manis digunakan untuk berbagai kebutuhan mahasiswa. Berikut adalah beberapa alokasi dana yang diatur dalam program ini:
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
- Pembayaran biaya tambahan praktik kerja, magang, dan lain-lain sesuai kebutuhan di perguruan tinggi terkait.
- Pengadaan Perlengkapan Mahasiswa untuk skripsi, wisuda, sampul ijazah, dan lain-lain.
- Perlengkapan kuliah dan Fotokopi Mahasiswa.
- Kebutuhan operasional mahasiswa yang berhubungan dengan perkuliahan.

Alur Proses Bidik Manis:
Agar proses penyaluran bantuan berjalan dengan baik, Bidik Manis memiliki alur proses yang jelas. Simak tahapan demi tahapannya berikut ini:
- Penyampaian Proposal
- Verifikasi dan Validasi Data (DTKS-SITPAS)
- Penyampaian ke PT/L HASIL Verval
- Penyampaian Valid PT/L HASIL Verval
- Pelaporan
- Pencairan Bidik Manis
- Penyampaian Proposal Pencairan
- Penetapan BNBA Bidik Manis (SK Wali Kota)

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemberian Bansos:
Seperti halnya program bantuan sosial lainnya, pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pemberian bantuan sangat penting. Berikut beberapa mekanisme pertanggungjawaban yang diterapkan dalam program ini:
- Laporan penggunaan dana bantuan sosial (disampaikan oleh pihak PT/Lembaga mitra penerima Program BIDIKMANIS).
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) pihak Perguruan Tinggi/Lembaga yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan yang disetujui.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) mahasiswa yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan yang disetujui.
- Bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima uang.
- Dokumentasi kegiatan sosialisasi dan penyaluran BIDIKMANIS kepada mahasiswa.

Perguruan Tinggi/Lembaga Mitra Bidik Manis Tahun 2024:
Program ini bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi dan lembaga pendidikan di sekitar Kota Depok. Berikut daftar mitra Bidik Manis pada tahun 2024:
- Politeknik Negeri Jakarta
- UPN Veteran Jakarta
- Universitas Terbuka Bogor
- Universitas Nasional
- Universitas Indonesia Maju
- Universitas Pamulang
- Politeknik Karya Husada
- Universitas Bina Sarana Informatika
- Politeknik LP3I Jakarta Kampus Depok
- Universitas Nusa Mandiri
- STIHP Pelopor Bangsa
- STAI Al-Hamidiyah
- AKPER Berkala Widya Husada
- STIKES Raflesia
- Universitas Gunadarma
- Politeknik Karya Husada
- Akademi Kimia Analisis Caraka Nusantara
- STAI Al Qudwah Depok
- STIAMI Depok
- STEI Manajemen Bisnis Indonesia
- STEI Sebi

Teknis Pencairan/Penyaluran Bidik Manis (Data 2023):
Proses pencairan dana Bidik Manis juga telah diatur dengan jelas. Berikut teknis penyalurannya berdasarkan data tahun 2023:
- Mahasiswa melakukan pembukaan Rekening BJB dan melaporkan nomor rekening ke pihak kampus.
- Pihak kampus menyampaikan informasi rekening mahasiswa ke Dinas Sosial.
- Dinas Sosial akan bersurat ke Kampus terkait menyampaikan surat permohonan pencairan Bidik Manis yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Depok.
- Dinas Sosial bersama BJB menjadwal proses pencairan dana Bidik Manis ke rekening mahasiswa.
- Perguruan Tinggi bersama mahasiswa melakukan proses pembayaran dana Bidik Manis dengan melengkapi dokumen LPJ sesuai ketentuan.
- Perguruan Tinggi yang selesai menerima pembayaran Bidik Manis agar segera menyelesaikan LPJ untuk disampaikan ke Dinas Sosial paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

Dasar Hukum:
Sebagai landasan hukum program Bidik Manis, berikut regulasi yang mendukung pelaksanaan program ini:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Wali Kota Depok Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2022 Nomor 19).
- Peraturan Wali Kota Depok Nomor 79 Tahun 2022 tentang Program Kartu Depok Sejahtera.
- Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2022 tentang Parameter Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2022 Nomor 31).