Sinkronisasi Lintas Wilayah: Pembebasan Lahan Proyek Underpass Citayam Ditargetkan Bergulir Tahun Ini

DEPOK (05/06/2026) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dua otoritas wilayah penyangga bergerak taktis mempercepat draf realisasi infrastruktur pengurai kemacetan di perbatasan. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, ketiga belah pihak menggelar rapat evaluasi progresif guna mematangkan rencana pembangunan Underpass Citayam. Pertemuan strategis yang dilaksanakan di Aula Sapa Saba, Gedung Dibaleka 2 tersebut membedah sejumlah tahapan krusial, mulai dari skema kesiapan pembebasan lahan, penyempurnaan dokumen perencanaan, hingga rekalibrasi jadwal pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan. Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret atas draf kesepakatan bersama yang telah ditandatangani secara resmi oleh ketiga pihak pada Februari 2026 lalu.

Kepala Bappeda Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengonfirmasi bahwa evaluasi berkala ini bertujuan untuk memastikan setiap instansi menjalankan pembagian porsi kerja secara konsisten sesuai draf regulasi yang disepakati. Berdasarkan pembagian kerja tersebut, aspek pengadaan dan sterilisasi lahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kolektif Pemkot Depok dan Pemkab Bogor. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memegang kendali penuh terhadap pembiayaan serta eksekusi konstruksi fisik struktur underpass. Otoritas kini tengah melakukan penilaian tajam terhadap draf perencanaan pengadaan tanah sekaligus skema penganggaran agar tidak membentur kendala administratif.

Berdasarkan hasil pemetaan komparatif dalam diskusi tersebut, draf persiapan pembebasan lahan diplot untuk mulai berjalan pada tahun anggaran berjalan ini. Langkah pembebasan lahan tersebut nantinya akan dilanjutkan secara berkesinambungan pada tahun depan dengan mengunci pos pendanaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Di sisi lain, draf revisi terhadap Detail Engineering Design (DED) yang sebelumnya telah dirumuskan oleh Pemkot Depok kini dipastikan telah mengantongi persetujuan formal dan siap dijadikan cetak biru (blueprint) legalitas untuk mengeksekusi tahapan konstruksi selanjutnya. Otoritas menilai seluruh indikator perkembangan proyek menunjukkan grafik yang positif dengan harapan realisasi infrastruktur ini dapat segera memotong simpul kemacetan dan menyajikan asas kebermanfaatan spasial yang nyata bagi mobilitas masyarakat luas.

Komentar

komentar

BAGIKAN