Sasar Mahasiswa hingga Guru PAUD, Pemkot Depok Resmi Buka Registrasi Beasiswa Maung 2026 dengan Kriteria Ketat

DEPOK (02/07/2026) – Upaya pemutusan rantai kemiskinan melalui jalur afirmasi pendidikan tinggi kembali digulirkan oleh otoritas daerah. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial secara resmi membuka keran pendaftaran Program Beasiswa Manusia Unggul (Maung) untuk tahun anggaran 2026. Skema bantuan sosial ini dirancang khusus untuk mengintervensi pembiayaan kuliah bagi kalangan muda dari keluarga prasejahtera agar tetap dapat mengakses bangku universitas. Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Utang Wardaya, menegaskan bahwa serangkaian parameter standardisasi yang ketat sengaja diterapkan dalam proses seleksi tahun ini demi menggaransi bahwa stimulus finansial bersumber dari kas daerah tersebut dapat tersalurkan secara presisi dan tepat sasaran kepada sasarannya.

Menguraikan aspek legalitas formal, Utang membeberkan bahwa para pemohon wajib tercatat sebagai penduduk asli yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) Kota Depok, lengkap dengan keharusan berdomisili fisik di wilayah setempat. Dari segi status sipil, pendaftar disyaratkan belum terikat dalam hubungan pernikahan, sebuah regulasi yang dikecualikan secara khusus hanya bagi kelompok tenaga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bagi remaja yang baru menyelesaikan masa sekolah menengah atas atau sederajat, batas kedaluwarsa kelulusan yang ditoleransi adalah maksimal dua tahun pasca-dinyatakan lulus dari satuan pendidikan asal.

Sementara itu, bagi mahasiswa aktif yang tengah menempuh perkuliahan, dinas terkait mematok batas usia maksimal 22 tahun serta mewajibkan pemohon sedang duduk di bangku semester empat pada saat proses registrasi berlangsung. Indikator akademik juga menjadi pertimbangan penting, di mana mahasiswa pemohon wajib mengantongi Indeks Prestasi (IP) minimal 2,75 pada semester terakhir yang telah dilewati. Ketentuan khusus diberlakukan untuk klaster guru PAUD, yakni batas usia diperlonggar hingga menyentuh angka 30 tahun, wajib mengantongi rekam jejak mengajar di Depok minimal dua tahun, serta wajib melampirkan surat persetujuan resmi dari otoritas sekolah tempatnya mengabdi.

Di luar urusan administrasi personal, fondasi utama penyaringan beasiswa ini bertumpu pada status sosio-ekonomi keluarga pendaftar. Otoritas penyeleksi mensyaratkan calon penerima harus terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada klaster desil satu hingga lima, atau setidaknya mengantongi surat rekomendasi kedinasan berbasis pembaruan data faktual di lapangan. Selain kondisi finansial, aspek kapasitas personal tetap dinilai lewat kepemilikan prestasi, baik berupa nilai rata-rata rapor minimal 7,5 pada jalur akademik, maupun kepemilikan sertifikat atau piagam penghargaan sekurangnya di tingkat daerah untuk jalur nonakademik. Sebagai instrumen pencegahan tumpang tindih anggaran, pemohon dipastikan tidak boleh sedang terikat sebagai penerima beasiswa sejenis yang didanai oleh APBN maupun APBD. Kebijakan ini juga secara mutlak menutup pintu bagi pemohon yang berada dalam satu kartu keluarga dengan aparatur sipil negara (PNS), personel TNI-Polri, hingga pegawai aktif BUMN maupun BUMD.

Komentar

komentar

BAGIKAN