DEPOK (17/06/2026) – Otoritas pendidikan di Kota Depok memperketat pengawasan demi membentengi ekosistem pendidikan dari praktik transaksional ilegal selama musim penerimaan siswa baru. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan maklumat tegas yang menyatakan bahwa seluruh alur pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 diselenggarakan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Menyikapi kerawanan momentum ini, masyarakat diimbau keras untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu oknum atau pihak tertentu yang mengklaim mampu meloloskan calon siswa ke sekolah tujuan dengan jaminan imbalan uang maupun fasilitas materiil lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono, menegaskan bahwa landasan operasional SPMB tahun ini berdiri kokoh di atas pemenuhan regulasi, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, serta akuntabilitas publik yang dapat dipantau langsung oleh masyarakat luas. Komitmen sistemik tersebut dinilai krusial sebagai instrumen untuk menghadirkan iklim kompetisi yang adil, sehat, dan setara bagi setiap anak dalam mengakses hak pendidikan tanpa diskriminasi. Wahid merinci bahwa kebebasan biaya ini berlaku mutlak di semua klaster tahapan, mulai dari pengisian berkas pendaftaran, proses verifikasi dokumen administrasi, hingga fase pengumuman akhir kelulusan.
Oleh karena itu, praktik penipuan yang mencatut nama panitia, satuan pendidikan, maupun instansi birokrasi tertentu dipastikan sebagai tindakan ilegal yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Wahid menekankan bahwa kesuksesan pembenahan mutu pendidikan ini memerlukan keterlibatan aktif dari para orang tua dan wali murid untuk tidak mencari celah atau jalan pintas non-prosedural yang justru dapat merugikan hak proteksi anak didik lainnya. Penanaman nilai integritas moral di lingkungan sekolah wajib diinisiasi sejak fajar penerimaan siswa dimulai, sehingga saringan kelulusan yang dihasilkan benar-benar bersifat objektif dan didasarkan pada pemenuhan kualifikasi yang sah.
Guna mengantisipasi kendala teknis serta memfasilitasi peran pengawasan dari publik, Disdik Kota Depok menyediakan pusat layanan informasi dan pengaduan terpadu yang bersiaga penuh sepanjang linimasa seleksi. Warga yang menemukan adanya indikasi pelanggaran, kebingungan regulasi, ataupun hambatan aplikasi dapat memanfaatkan kanal pengaduan daring maupun mendatangi langsung posko helpdesk fisik di Kantor Disdik, Lantai 4 Gedung Balai Kota Depok. Langkah mitigasi ini merupakan bagian dari visi besar Pemerintah Kota Depok dalam menyajikan potret tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkualitas demi mencetak generasi emas yang kompeten guna menyongsong cita-cita Depok Maju.








































