DEPOK (02/07/2026) – Tata kelola sektor keuangan fiskal di tingkat lokal memasuki era baru berbasis digitalisasi data makro yang lebih presisi. Kota Depok secara resmi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan sebagai salah satu daerah percontohan (pilot project) untuk implementasi Sistem Informasi Penilaian Nasional (SIPN). Melalui platform mutakhir ini, pemerintah daerah diproyeksikan mampu mendongkrak stabilitas pendapatan asli daerah lewat pemanfaatan standardisasi data nilai properti yang jauh lebih akurat, terintegrasi, serta akuntabel. Langkah awal pematangan program ditandai dengan digelarnya audiensi strategis antara jajaran eksekutif Pemerintah Kota Depok bersama perwakilan pimpinan DJKN yang dipusatkan di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah (BKD), Gedung Baleka I, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, melayangkan apresiasi mendalam atas kepercayaan yang didelegasikan oleh otoritas keuangan pusat terhadap kapasitas wilayahnya dalam menguji coba sistem tersebut. Chandra menguraikan bahwa peta jalan fase awal pilot project ini akan difokuskan pada tiga instrumen krusial, yakni asesmen terhadap tingkat kesiapan data lokal, mekanisme pertukaran data secara terbatas, serta uji coba pemanfaatan subsistem SIPN secara komprehensif. Proses hulu ini dinilai sangat vital guna menyelaraskan persepsi taktis antar-instansi, sekaligus menyiapkan infrastruktur birokrasi daerah agar SIPN dapat berfungsi optimal sebagai alat bantu verifikasi, rekomendasi, hingga validasi data nilai properti secara real-time di lapangan.
Lebih lanjut, Chandra memproyeksikan bahwa kehadiran SIPN bakal bertindak sebagai jangkar referensi (benchmark) utama yang memperkuat kapasitas pengawasan serta perumusan kebijakan daerah berbasiskan bukti empiris (evidence-based policy). Pemerintah Kota Depok membidik sejumlah capaian strategis dari keberhasilan proyek percontohan ini, di antaranya penguatan struktur penerimaan kas daerah, mitigasi risiko fiskal, optimalisasi kapitalisasi aset milik daerah, peningkatan transparansi tata kelola pemerintahan, hingga penciptaan iklim investasi yang lebih sehat dan menarik bagi para pelaku usaha. Dengan kepastian nilai properti yang transparan, potensi sengketa dan distorsi harga di pasar riil diharapkan dapat ditekan serendah mungkin.
Sinergi metodologi penilaian ini turut diamini oleh Direktur Penilaian DJKN, Edih Mulyadi, yang memaparkan bahwa arsitektur SIPN sengaja dirancang untuk meleburkan pelbagai klaster sistem penilaian yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu ekosistem data yang padu. Edih menegaskan bahwa standardisasi nilai properti memegang peranan yang sangat sensitif dan krusial pada banyak sektor fundamental daerah, terutama dalam memperluas ruang ruang fiskal yang bersumber dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah. Kendati sistem ini masih berada dalam fase pengembangan dan penyempurnaan berkala, DJKN optimis bahwa pelaksanaan uji coba di Kota Depok akan berjalan secara simultan dan mampu mendistribusikan stimulus manfaat ekonomi yang masif bagi penguatan kemandirian anggaran daerah ke depan.





































