DEPOK (13/07/2026) – Penanggulangan kerentanan ekonomi pasca-musibah yang menimpa tulang punggung keluarga kini bertransformasi dari sekadar bantuan sosial pasif menjadi intervensi produktif yang berkelanjutan. Pemerintah Kota Depok menyambut baik peluncuran Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA) yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan di Aula Teratai pada Senin, 13 Juli 2026. Program stimulan yang menyasar sekitar 100 penerima manfaat di Kota Depok ini dinilai sebagai terobosan krusial lantaran tidak berhenti pada penyerahan santunan kematian atau kecelakaan kerja semata, melainkan berlanjut pada pembekalan kapasitas kewirausahaan. Langkah ini diambil guna memastikan dana santunan yang diterima warga tidak habis begitu saja untuk pos pengeluaran konsumtif jangka pendek, melainkan dapat diputar kembali menjadi modal usaha yang menopang ketahanan ekonomi keluarga secara mandiri.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa secara regulasi formal, tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya telah tuntas begitu dana santunan diserahkan kepada ahli waris. Kendati demikian, komitmen ekstra yang ditunjukkan melalui Program PEKA—yang menjadi pilot proyek kedua di Jawa Barat setelah Kabupaten Sumedang—menjadi jembatan penyelamat agar para keluarga yang ditinggalkan tidak jatuh ke jurang kemiskinan baru. Guna memicu motivasi peserta, forum tersebut turut menghadirkan testimoni langsung dari para mantan penerima manfaat yang kini sukses merintis usaha produktif, mulai dari sektor peternakan sapi kurban, jasa pencucian pakaian (laundry), hingga pengelolaan indekos. Kehadiran para praktisi ini membuktikan bahwa alokasi modal yang terencana dengan baik mampu menjadi titik balik kebangkitan finansial keluarga, di mana keberhasilan mengelola satu bidang usaha saja terbukti sudah cukup untuk mengamankan kelangsungan hidup domestik mereka secara jangka panjang.
Di samping fokus pada kemandirian wirausaha, otoritas kota juga menyoroti urgensi perluasan kepesertaan bagi kelompok pekerja rentan yang saat ini masih kesulitan menjangkau premi jaminan sosial secara mandiri akibat kendala pemenuhan kebutuhan dapur harian. Mengatasi disparitas tersebut, Supian Suri mendorong langkah taktis melalui optimalisasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mendesak sektor swasta untuk lebih agresif menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR). Sesuai dengan regulasi di tingkat Provinsi Jawa Barat, korporasi diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dana CSR mereka untuk menyokong iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di sekitarnya.
Tak hanya mengandalkan anggaran negara dan swasta, Pemkot Depok turut mengampanyekan gerakan filantropi kolektif di lingkungan birokrasi, di mana setiap pejabat daerah diimbau minimal menanggung jaminan satu pekerja rentan di lingkungan terdekat mereka, seperti asisten rumah tangga atau sopir pribadi. Skema perlindungan ini terbukti memberikan dampak domino yang luar biasa, khususnya dalam menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak ahli waris melalui program beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi, sebuah proteksi sistematis yang jauh lebih stabil dibandingkan dengan bantuan sosial spontan saat takziah. Melalui integrasi program pemberdayaan ekonomi dan perluasan jaminan sosial ini, Pemerintah Kota Depok optimis dapat memitigasi lahirnya klaster kemiskinan ekstrem baru sekaligus mencetak wirausahawan mandiri yang kelak mampu membuka lapangan kerja baru di lingkungannya.








































