DEPOK (14/07/2026) – Komitmen menjaga stabilitas ketertiban sosial serta memproteksi ketahanan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat adiktif terus diintensifkan di wilayah penyangga ibu kota. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengambil langkah progresif dengan menggencarkan operasi pemberantasan jaringan peredaran gelap obat keras golongan G, khususnya jenis Tramadol dan Excimer, yang marak diperjualbelikan secara ilegal. Operasi represif ini menjadi jawaban taktis atas derasnya gelombang aduan serta keresahan yang disuarakan oleh warga terkait eksistensi titik-titik penjualan yang secara sembunyi-sembunyi mengedarkan pil berbahaya tersebut tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengonfirmasi bahwa institusinya telah berulang kali mengeksekusi penyegelan dan penertiban terhadap pelbagai lokasi yang terindikasi kuat menjadi episentrum transaksi zat tersebut. Dalam keterangannya pada Selasa, 14 Juli 2026, Dede memaparkan bahwa berdasarkan peta kerawanan wilayah, sebaran peredaran sediaan farmasi tanpa izin ini terbilang merata dan tidak hanya tersentralisasi di satu kawasan tertentu saja di Kota Depok. Guna memperkuat daya jangkau penegakan hukum dan memberikan efek jera yang maksimal, Satpol PP tidak bergerak sendiri, melainkan membangun koordinasi lintas sektoral yang solid bersama jajaran Kepolisian Resor Metro (Polres) Depok. Sinergi ini membuahkan hasil signifikan di mana sejumlah oknum pengedar yang terjaring operasi gabungan kini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dijerat sanksi pidana dan saat ini tengah menjalani proses hukum formal demi memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di tingkat akar rumput.








































