Ade Supriyatna Ketua DPRD Ketok Palu Pemecahan BKD Depok Jadi Dua Instansi Baru Guna Genjot Kemandirian Fiskal

DEPOK (05/06/2026) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok secara resmi memberikan lampu hijau terhadap draf rencana restrukturisasi masif di tubuh birokrasi pemerintahan kota. Langkah taktis ini ditandai dengan disetujuinya pemisahan Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi dua unit kerja mandiri, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Keputusan krusial tersebut disepakati dalam forum Rapat Paripurna yang mengagendakan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, sekaligus Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Parlemen membidik penguatan kemandirian fiskal daerah sebagai output utama dari pemisahan nomenklatur ini. Anggota Pansus DPRD Depok, Ade Ibrahim, menegaskan bahwa legislatif mendukung penuh agar pembagian draf kerja institusi finansial ini sudah bisa dioperasikan secara efektif pada tahun 2027 mendatang. Menurutnya, kehadiran Bapenda sebagai lembaga mandiri yang terpisah dari fungsi pengelolaan aset merupakan instrumen taktis untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan optimalisasi pendapatan lokal, draf pembangunan infrastruktur di Kota Depok diharapkan tidak lagi memiliki ketergantungan yang tinggi pada kucuran dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi. Guna merealisasikan target tersebut, parlemen bahkan merekomendasikan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda di setiap wilayah kecamatan untuk memotong kompas pelayanan dan memaksimalkan draf penyerapan potensi pajak lokal.

Senada dengan hal itu, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menguraikan bahwa draf perombakan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini sengaja didesain untuk menyederhanakan rentang kendali kewenangan dinas agar tidak memicu tumpang tindih fungsi di lapangan. Kompleksitas tantangan pembangunan kota menuntut arsitektur birokrasi yang lebih profesional, lincah, dan fokus. Selain restrukturisasi BKD, Ade Supriyatna membocorkan adanya draf rencana pembentukan badan baru seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta penggabungan urusan ekonomi dan UMKM yang selama ini draf pengelolaannya masih terfragmentasi antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM).

Transformasi tata kelola pemerintahan satu pintu ini sejatinya merupakan kelanjutan dari draf usulan yang diajukan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam nota pengantar Raperda di hadapan rapat paripurna pada Rabu, 8 April 2026 lalu. Otoritas eksekutif memproyeksikan, dengan adanya Bapenda yang bergerak secara khusus dan fokus, kurva target PAD Kota Depok dapat didorong naik secara signifikan dari angka eksisting Rp2,3 triliun menuju target minimal sebesar Rp3 triliun. Sinergi integrasi juga akan diterapkan pada klaster pelaku usaha kecil melalui peleburan Dinas Koperasi dan UMKM ke dalam Dinas Perdagangan dan Perindustrian, sehingga rantai pembinaan mulai dari draf proses produksi hingga jaringan pemasaran dapat dikendalikan secara terintegrasi guna menyongsong visi besar Indonesia Emas 2045.

Komentar

komentar

BAGIKAN