DEPOK (02/06/2026) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki fase krusial dalam perebutan pengakuan kepatuhan kesehatan di tingkat regional. Otoritas kota madya ini resmi menjalani sesi penilaian wawancara pemungkas (final assessment) untuk ajang bergengsi ASEAN Smoke Free Award 2026.
Agenda pengujian yang dilakukan secara daring melalui platform zoom meeting ini dipusatkan langsung di Depok City Operations Room (DCOR), Lantai 5 Gedung Balai Kota Depok, Selasa (02/06). Forum internasional ini ditujukan untuk menyaring dan mengapresiasi yurisdiksi daerah di Asia Tenggara yang dinilai mendemonstrasikan draf regulasi serta inovasi terbaik dalam menegakkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Konsolidasi Lintas Sektor di Hadapan Panelis Internasional
Sesi pemaparan draf dan pembuktian lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah. Guna memperkuat akurasi data, Pemkot Depok mengonsolidasikan jajaran dinas teknis terkait, unsur National Tobacco Control Committee (NOTC), hingga keterwakilan elemen masyarakat sipil yang berasal dari tujuh klaster tatanan KTR Kota Depok.
Dalam draf presentasi taktisnya, Chandra Rahmansyah menegaskan bahwa komitmen Kota Depok dalam mengintervensi kebersihan udara dari kepulan asap rokok terus mengalami eskalasi. Langkah proteksi ini bertumpu pada tiga pilar utama: penguatan dasar hukum (legal framework), konsistensi penegakan hukum di lapangan, serta pengikatan kemitraan lintas sektoral.
Evolusi Hukum: Menjerat Rokok Elektronik dan Iklan Tembakau
Chandra menguraikan bahwa arsitektur hukum pengetatan ruang merokok di Depok tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses kodifikasi yang adaptif terhadap perkembangan industri tembakau alternatif:
-
Fase Inisiasi (Perda No. 3/2014): Menjadi batu pijakan awal pengenalan batas-batas ruang bebas asap rokok di fasilitas publik.
-
Fase Ekspansi (Perda No. 2/2020): Regulasi mutakhir yang memperluas cakupan perlindungan konsumen. Aturan ini secara ketat melarang peredaran iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di ruang publik, serta memasukkan varian rokok elektronik (vape) ke dalam subjek hukum yang dilarang.
“Perlindungan terhadap kesehatan masyarakat sipil wajib bergerak dinamis, terutama untuk meredam penetrasi produk tembakau dan nikotin varian baru. Oleh sebab itu, kami mengimbangi aturan tertulis ini dengan operasi pengawasan berkala yang menyasar area permukiman hingga pelaku usaha komersial,” jelas Chandra.
Sinergitas Multi-Pihak dalam Penegakan KTR: Keberhasilan draf implementasi di lapangan diklaim sebagai output dari solidnya jaringan kerja horizontal. Pemkot Depok mengintegrasikan peran lembaga pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, mitra pembangunan swasta, hingga organisasi kemasyarakatan sebagai agen pengawas mandiri.
Target Capaian: Motivasi Lokal dan rujukan Regional
Melalui keikutsertaan dalam nominasi ASEAN Smoke Free Award ini, Pemkot Depok membidik dua target sasaran strategis. Selain mengharapkan draf praktik baik (best practice) yang telah diuji coba mendapat pengakuan formal di level Asia Tenggara, insentif penghargaan ini diproyeksikan sebagai pemantik internal untuk memperketat kepatuhan KTR secara jangka panjang.
“Output yang kami kejar bukan sekadar trofi seremonial. Kami berharap akselerasi kebijakan yang dipresentasikan hari ini mampu memotivasi jajaran internal untuk memperkuat implementasi KTR di masa depan, sekaligus memposisikan Kota Depok sebagai wilayah percontohan yang valid bagi daerah lain di Indonesia,” pungkas Chandra.





































