Depok Perpanjang PSBB Proporsional dengan Pembatasan Aktivitas di Malam Hari

194

Pemkot Depok, Jawa Barat, kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. PSBB proporsional di Depok berlaku hingga 29 September 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan kebijakan tersebut dijalankan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

“PSBB secara proporsional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID-19,” kata Dadang, seperti dilansir Detik, Senin (14/9/2020).

Baca juga  Perkembangan Covid-19 di Depok: Bertambah 23 Pasien Pulih

Dijelaskan bahwa PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona tipe baru penyebab COVID-19. Pemkot Depok akan membahas kebijakan lanjutan setelah masa penerapan PSBB proporsional berakhir pada 29 September.

“Hari ini kami juga akan melakukan rapat bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” ujar Dadang.

Pemkot Depok masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19. Pembatasan aktivitas tersebut mencakup pembatasan jam operasional langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai pukul 18.00 WIB, pembatasan jam operasional jasa layanan antar sampai pukul 21.00 WIB, dan pembatasan aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga  Komunitas Depok Peduli Sumbang 1 Miliar untuk Bantu Atasi Covid-19

Pemberlakuan aturan jam malam tersebut, menurut Dadang, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok mengendalikan penularan COVID-19.

Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.

Komentar

komentar

SUMBERdetik.com
BAGIKAN