DEPOK (03/06/2026) – Rencana kemitraan strategis dalam penanggulangan krisis lingkungan di Kota Depok kini masuk dalam radar pengawasan ketat parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mendesak peninjauan ulang yang mendalam terhadap draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) terkait pengolahan sampah. Langkah ini diambil guna mencegah timbulnya pos beban baru yang berpotensi mendistorsi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Isu krusial tersebut mencuat secara formal dalam forum Rapat Gabungan antara Komisi B dan Komisi C DPRD Kota Depok. Legislatif menilai, di tengah kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang sudah berada pada titik kritis, skema finansial yang diajukan dalam draf kerja sama wajib dihitung secara presisi dan transparan.
Anatomi Biaya: Tipping Fee Rp5,2 Miliar Per Bulan
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), memaparkan indikasi pengeluaran makro daerah yang dinilai sangat fantastis. Variabel utama yang memicu pembengkakan anggaran adalah tingginya nilai tipping fee (biaya jasa pengolahan sampah) yang wajib disetorkan Pemkot Depok kepada pihak mitra swasta.
Berikut adalah draf simulasi kalkulasi keuangan jangka panjang yang disusun oleh parlemen:
-
Tarif Dasar Tipping Fee: Rp395.000 per ton sampah.
-
Kapasitas Target Pengolahan: 500 ton per hari.
-
Durasi Operasional Efektif: 26 hari kerja per bulan.
-
Proyeksi Beban Bulanan: Mencapai Rp5,2 miliar per bulan.
-
Proyeksi Akumulasi Tahunan: Menelan anggaran sekitar Rp61,6 miar per tahun.
“Hitungannya sederhana, mengacu pada durasi 26 hari kerja dikalikan tarif dan kapasitas harian. Angka Rp61,6 miliar setahun ini tentu bukan nilai yang kecil. Pengeluaran berskala besar ini harus menjadi perhatian kolektif sebelum sanksi hukum PKS ditandatangani,” urai HBS, Rabu (03/06).
Ketimpangan Target Pengolahan vs Krisis Riil TPA Cipayung
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga melayangkan draf evaluasi mengenai efektivitas program jika disandingkan dengan realitas empiris di lapangan. Volume pengolahan yang dipatok sebesar 500 ton per hari dinilai belum sebanding dengan laju timbunan sampah yang telah menggunung bertahun-tahun.
Potret Kritis Eksisting TPA Cipayung:
Berdasarkan draf data komparatif yang dibahas dalam rapat gabungan, volume sampah yang menumpuk di TPA Cipayung dilaporkan telah menyentuh angka ekstrem 2 juta ton per hari, dengan ketinggian timbunan mencapai 20 hingga 25 meter. Isu ini telah bergeser dari problem lingkungan biasa menjadi isu strategis daerah.
“Masyarakat sipil berhak mengetahui secara transparan sejauh mana daya serap kapasitas 500 ton per hari ini mampu mereduksi gunungan sampah di TPA Cipayung yang sudah berstatus kritis,” cetus HBS.
Potensi Pembatasan Alokasi Anggaran Sektor Publik Lain
DPRD menegaskan bahwa pembahasan PKS ini tidak boleh dieksekusi secara terburu-buru mengingat adanya konsekuensi hukum dan finansial jangka panjang bagi kas daerah. Sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, setiap kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang mengikat keuangan daerah wajib mengantongi persetujuan resmi dari DPRD.
HBS mengingatkan, penyerapan APBD dalam jumlah masif untuk tipping fee dikhawatirkan akan mengorbankan atau mengurangi jatah belanja modal pada sektor pelayanan publik esensial lainnya. Terlebih, kemampuan fiskal Kota Depok saat ini sedang dikonsentrasikan untuk membiayai draf megaproyek infrastruktur perkotaan.
Berikut adalah draf kebutuhan anggaran rencana pembangunan infrastruktur prioritas di Depok:
-
Flyover Margonda: Membutuhkan estimasi alokasi anggaran sebesar Rp275 miliar.
-
Proyek Jalan Raya Sawangan: Masuk dalam rencana pelebaran dan penataan.
-
Underpass Citayam: Diperkirakan menelan biaya konstruksi hingga Rp80 miar.
Lima Pertanyaan Transparansi yang Wajib Dijawab
Sebelum parlemen memberikan lampu hijau atau persetujuan klausul kerja sama, DPRD mendesak Pemkot Depok dan PT BSA untuk memberikan jawaban tertulis yang transparan atas lima poin mendasar:
-
Berapa output manfaat nyata yang diekstraksi langsung oleh masyarakat Depok?
-
Berapa persentase riil pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA Cipayung?
-
Berapa nilai investasi modal yang ditanamkan oleh PT BSA?
-
Bagaimana draf skema pembagian keuntungan (profit sharing) yang dibangun?
-
Bagaimana jaminan agar kerja sama ini tidak hanya menguntungkan korporasi swasta tetapi juga mendatangkan pendapatan daerah?
“Pada prinsipnya, legislatif mendukung penuh setiap draf inovasi penyelesaian tata kelola sampah. Namun, tata kelola kemitraan tersebut wajib memenuhi lima parameter mutlak: transparan, akuntabel, patuh regulasi, ramah lingkungan, serta tidak menguras APBD secara berlebihan,” pungkas HBS.








































