DEPOK (03/06/2026) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) bersiap mengaktivasi pencairan dana tunjangan tahunan. Gaji ke-13 bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok dipastikan cair pada Juni 2026 ini. Intervensi finansial ini digulirkan secara strategis guna menopang kebutuhan pos belanja domestik pegawai, khususnya menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah.
Anatomi Penerima: Menyasar 7.000 Lebih Personel dan Unsur Parlemen
Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengonfirmasi bahwa draf pencairan anggaran kuartal kedua ini akan didistribusikan kepada klaster PNS, CPNS, hingga PPPK, dengan rincian data sebagai berikut:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS): Menyasar sebanyak 5.106 personel aktif.
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Menyasar sebanyak 1.900 personel penuh waktu (full-time).
Khusus untuk klaster PPPK Penuh Waktu, kalkulasi nominal tunjangan akan dihitung secara proporsional, yang didasarkan pada draf akumulasi jumlah bulan kerja terhitung sejak tanggal resmi pengangkatan mereka. Tidak hanya menyentuh jajaran birokrasi, draf regulasi ini juga menetapkan bahwa hak jaminan gaji ke-13 tersebut berlaku bagi unsur pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Depok sesuai koridor hukum yang berlaku.
Komposisi Tunjangan dan Total Pagu Anggaran APBD
Nuraeni memaparkan bahwa postur pembayaran komponen gaji ke-13 ini mencakup akumulasi beberapa instrumen pendapatan formal. Fluktuasi besaran yang diterima setiap pegawai akan mengacu pada kombinasi lima variabel utama:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Beras
-
Tunjangan Jabatan
-
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Guna mengeksekusi pembayaran massal tersebut, manajemen keuangan daerah telah mengunci pagu anggaran makro yang bersumber dari kas daerah. “Total alokasi anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Depok untuk memenuhi pembiayaan gaji ke-13 ini menyentuh angka riil Rp66.164.875.479,” urai Nuraeni, Rabu (03/06).
Payung Hukum Pelaksanaan Prosedur:
Secara legalitas, draf kebijakan eksekusi anggaran ini bergerak di atas landasan hukum yang valid, yakni mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Gaji Ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Melalui ketegasan draf regulasi ini, BKD memastikan proses transfer dana ke rekening masing-masing aparatur sipil negara dapat berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan linimasa (timeline) kerja yang telah digariskan.








































