Oleh: Nurul Astri Suminar
Mahasiswa S2 IAI SEBI
Pertumbuhan indikator perekonomian nasional secara linier telah memicu lonjakan mobilitas masyarakat dalam sektor pariwisata. Fenomena tingginya minat perjalanan ini otomatis menjadi angin segar bagi ekspansi bisnis perhotelan di Indonesia, di mana hotel menjadi salah satu sarana menginap yang paling diburu. Sebagai negara dengan basis populasi muslim mayoritas, penginapan yang mengusung konsep ramah muslim atau hotel berbasis syariah seharusnya memiliki nilai plus tersendiri dan berpotensi besar untuk diminati pasar domestik. Namun pada realitasnya, mengapa unit hotel berbasis syariah ini masih cenderung sulit ditemukan di lapangan?
Kenyataannya, mengonstruksikan sebuah akomodasi agar benar-benar selaras dengan koridor syariat bukanlah perkara mudah. Sektor ini dihadapkan pada barikade tantangan besar, khususnya dalam aspek implementasi kebijakan, sistem pemantauan berkala, hingga standarisasi yang ketat guna memenuhi kepatuhan syariah (shariah compliance).
Setidaknya ada beberapa variabel krusial yang menjadi tantangan sekaligus pilar utama dalam operasionalisasi konsep hotel syariah. Pertama, restrukturisasi pada sistem pengelolaan yang wajib selaras dengan prinsip-prinsip kepatuhan syariah. Hotel dituntut untuk menyediakan tempat ibadah yang layak, memastikan seluruh sajian makanan dan minuman mengantongi sertifikat halal, mensterilkan lingkungan dari peredaran alkohol dan aktivitas perjudian, serta menerapkan etika kerja Islam secara menyeluruh.
Kedua, urgensi Standar Operasional Prosedur (SOP) berbasis syariah. Korps karyawan hotel tidak hanya dituntut cakap dalam operasional konvensional, melainkan wajib memiliki pengetahuan dan pelatihan khusus di bidang syariah dan perhotelan. Kualifikasi ini krusial agar setiap sentuhan pelayanan yang diberikan kepada tamu bergerak di atas prinsip-prinsip syariah yang sahih.
Ketiga, ketatnya pengawasan berupa audit syariah yang wajib dilakukan secara berkala. Proses audit ini berfungsi ganda, baik sebagai instrumen untuk terus meningkatkan kualitas kepatuhan maupun sebagai alat pemeriksaan untuk mendeteksi dini celah kesalahan operasional. Keempat, tuntutan adaptasi teknologi digital. Penggunaan teknologi digital untuk memantau langsung secara real-time kini menjadi solusi efektif untuk mengatasi keterbatasan tenaga kerja sekaligus menekan tingginya biaya operasional yang kerap membengkak.
Oleh karena itu, praktik penegakan kepatuhan syariah dalam mengelola penginapan berbasis syariah membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Perlu adanya sinergi yang matang yang mencakup aspek kebijakan, sumber daya manusia, sistem pemantau, serta didukung dengan teknologi digital yang mutakhir. Di atas semua itu, komitmen dari manajemen puncak—khususnya manajer hotel—memegang peranan paling penting dalam keberhasilan penerapan kepatuhan syariah. Komitmen yang kuat untuk menjadikan nilai-nilai syariah sebagai keunggulan kompetitif sangat diperlukan agar hotel syariah mampu bersaing dengan hotel konvensional.
Jika seluruh prinsip kepatuhan ini mampu dijalankan dengan konsisten, hotel syariah tidak hanya diharapkan akan semakin berkembang dan maju, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah secara makro di Indonesia.



































