DEPOK (15/06/2026) – Otoritas Kelurahan Grogol menyatakan komitmen penuhnya dalam mengawal agenda penataan kawasan perkotaan dengan menargetkan pembersihan terhadap baliho, spanduk, hingga banner usang yang dinilai merusak pemandangan dan kebersihan lingkungan. Langkah represif yang terukur ini diambil sebagai bentuk kepatuhan dan tindak lanjut konkret atas instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota Depok terkait standardisasi estetika media informasi luar ruang. Lurah Grogol, Boni Kusuma Sobari, menegaskan bahwa jajarannya siap menyelaraskan gerak untuk menyukseskan program kebersihan yang dicanangkan Pemerintah Kota Depok, termasuk merespons isu penertiban alat peraga promosi tak terawat yang belakangan ini sempat memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Dalam mengeksekusi kebijakan tersebut, pihak kelurahan memastikan tidak akan berjalan sendiri melainkan bakal membangun koordinasi yang intim bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak peraturan daerah di lapangan. Boni memaparkan bahwa keberadaan berbagai media promosi yang telanjur rusak, robek, maupun kedaluwarsa di sejumlah sudut wilayah strategis secara nyata telah mendegradasi nilai keindahan kota. Oleh sebab itu, pembersihan massal terhadap material publikasi yang sudah habis masa tayangnya dinilai sudah sangat mendesak demi mengembalikan fungsi ruang publik yang ramah, rapi, dan nyaman untuk dipandang oleh segenap warga yang melintas.
Lebih lanjut, manajemen wilayah Kelurahan Grogol berharap proses sterilisasi media luar ruang ini dapat berjalan kondusif dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku melalui kerja sama tripartit antara kelurahan, Satpol PP, dan instansi sektoral terkait. Di sisi lain, pemerintah setempat juga melemparkan imbauan kepada para pelaku usaha, organisasi, maupun masyarakat umum agar ikut memikul tanggung jawab moral dalam menjaga wajah kota. Warga dimohon untuk lebih disiplin dan mawas diri dalam memantau durasi pemasangan atribut promosi mandiri mereka di area publik, serta secara sukarela menurunkannya apabila masa izin atau urgensi dari konten informasi tersebut telah selesai.







































