DEPOK (07/06/2026) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Ade Supriyatna, memberikan atensi mendalam terhadap jalannya proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang tengah berlangsung di wilayahnya. Momen penerimaan siswa baru ini dinilai menjadi waktu yang cukup mendebarkan bagi para orang tua murid yang sedang mendampingi anak-anak mereka untuk masuk ke jenjang SD, SMP, dan SMA. Ade menegaskan bahwa memperoleh pendidikan merupakan hak konstitusional setiap anak sekaligus amanat undang-undang yang wajib dijamin oleh negara. Mengacu pada Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, negara memiliki kewajiban penuh untuk membiayai pendidikan dasar. Ketentuan tersebut kini semakin diperkuat oleh amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03 Tahun 2024 yang secara eksplisit menyatakan kewajiban pemerintah untuk menjamin jalannya pendidikan dasar 9 tahun secara gratis, baik yang diselenggarakan di sekolah negeri maupun swasta.
Oleh karena itu, legislator dari unsur pimpinan DPRD ini mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok untuk bergerak aktif dalam memastikan seluruh lulusan Sekolah Dasar (SD) maupun Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kota Depok tetap dapat melanjutkan sekolah. Pihaknya tidak menampik adanya fakta krusial di lapangan mengenai keterbatasan daya tampung sekolah negeri saat ini, khususnya pada jenjang SMP yang tercatat baru mampu mengakomodasi sepertiga dari total kelulusan siswa tingkat dasar. Di tengah keterbatasan kuota tersebut, Ade memberikan apresiasi tinggi terhadap draf kebijakan Pemerintah Kota Depok yang telah menginisiasi program rintisan sekolah swasta gratis sebagai bentuk komitmen konkret dalam mengawal keberlangsungan pendidikan anak-anak di daerah. Langkah solutif ini dinilai strategis agar intervensi jaminan pendidikan dari pemerintah dapat hadir secara merata bagi warga yang tidak terakomodasi di jalur negeri.
Guna merumuskan draf pemecahan masalah secara komprehensif, DPRD Kota Depok juga bergerak cepat dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang pendidikan. Pertemuan intensif tersebut melibatkan koordinasi dari jajaran Dinas Pendidikan, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), hingga perwakilan komite sekolah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di sektor pendidikan. Inti dari draf koordinasi lintas sektor ini difokuskan untuk mencari solusi bersama demi memastikan tidak boleh ada satu pun anak di Kota Depok yang harus putus sekolah atau kehilangan kesempatan belajar hanya karena persoalan tidak mendapat bangku sekolah, terkendala faktor biaya, maupun hambatan-hambatan sosial lainnya.
Sebagai langkah lanjutan, draf sinergi dan kolaborasi kemitraan antara pemerintah daerah dan pihak swasta dituntut harus berjalan ke arah yang jauh lebih baik dan solid. Dinas Pendidikan Kota Depok diminta untuk menempatkan diri sebagai “orang tua” yang mengayomi seluruh lembaga pendidikan secara adil, baik untuk klaster sekolah negeri maupun swasta. Komitmen pengayoman tersebut harus diwujudkan secara nyata melalui draf kebijakan keberpihakan alokasi anggaran daerah yang berkeadilan. Melalui penguatan draf pengawasan dan anggaran yang matang, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat ikut mengawal bersama agar sistem pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan sosial dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh warga Kota Depok tanpa terkecuali.



































