DEPOK (10/06/2026) – Komitmen politik untuk mengembalikan status Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat Kota Depok kini berada di bawah kendali penuh pihak eksekutif daerah. Langkah strategis ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok—yang merepresentasikan seluruh fraksi di parlemen—secara bulat menyepakati rekomendasi pengaktifan kembali sistem jaminan kesehatan semesta tersebut. Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Ade Firmansyah, menegaskan bahwa tidak ada satu pun anggota pansus lintas fraksi yang menolak usulan pro-rakyat ini, sehingga kini bola keputusan berada di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk segera mengimplementasikannya.
Pria yang akrab disapa Adef ini menggarisbawahi bahwa target mengunci kembali predikat UHC pada tahun 2026 merupakan amanah murni dari rakyat yang disuarakan melalui lembaga legislatif. Parlemen kini dalam posisi menanti ketegasan Wali Kota Depok untuk mengeksekusi regulasi tersebut demi menjamin hak sehat warga, yang idealnya mencakup kesejahteraan fisik, mental, spiritual, hingga kemudahan beradaptasi dengan lingkungan tanpa dibayangi kecemasan finansial. UHC dinilai sebagai instrumen vital untuk menghapus segala bentuk diskriminasi layanan medis. Melalui skema ini, warga kurang mampu yang bersedia menempati fasilitas rawat kelas tiga dipastikan mendapat akses pengobatan gratis di seluruh jaringan rumah sakit penyelenggara BPJS di Indonesia.
Akselerasi pengaktifan UHC ini dirasa kian mendesak menyusul dinamika pemangkasan jaminan sosial yang sempat bergejolak pada Februari 2026 kemarin. Legislator dari daerah pemilihan Tapos dan Cilodong ini membeberkan, terjadi eliminasi kepesertaan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) secara masif, di mana data penerima bantuan daerah menyusut tajam dari 800 ribu jiwa menjadi 400 ribu orang. Penyusutan ini dipicu oleh proses verifikasi data acuan kesejahteraan pusat yang melempar warga dengan status ekonomi desil enam ke atas dari daftar penerima bansos, padahal basis data tersebut sempat membengkak akibat hantaman badai ekonomi pasca-pandemi Covid-19 beberapa tahun silam. Menyikapi ketatnya instrumen Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik pusat, Adef mendesak Pemkot Depok untuk berani mengambil langkah diskresi berbasis kearifan lokal melalui UHC APBD agar warga rentan yang tereliminasi tetap dapat terlindungi jaminan kesehatannya.








































