PN Depok Canangkan Zona Intergritas Pelayanan Bebas Korupsi

377

DEPOK – Dilansir oleh PosKota, pencanangan atau nota kesepakatan pembangunan zona integritas, dilakukan Pengadilan Negeri Depok untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di sejumlah pelayanan masyarakat.

“Saya yakin seluruh jajaran di PN Depok dapat menjauhkan dan lebih memahami masalah tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan hukum termasuk masalah tindak pidana korupsi jadi upaya mewujudkan intergritas WBK dan WBBM dapat dilakukan dengan sungguh sungguh, ” kata Wali kota Depok Muhammad Idris didampingi Wakil Walikota Pradi Supriatna dan Kepala PN Depok, Soebandi, Kamis (17/1/2019).

Baca juga  Kisah Yusufsyah Putra, Ketua DPRD Kota Depok, Pernah Dua Kali Gagal Tes Akabri

Tentu kami mendukung, deklarasi Zona Integritas ini sebagai hal yang penting yang harus dilakukan oleh instansi negara, terlebih integritas sendiri terikat dengan komitmen sebagai pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

“Apalagi integritas dibangun dari beberapa unsur. Yaitu ikrar, niat, tekad, empati, gagah, dan rajin yang harus dilaksanakan dalam mengemban jabatan. Ikrar ini kemudian terjawabkan dalam niat pengabdian yang tulus, sehingga optimal saat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Ditambahkan Wakil Wali kota, Pradi Supeiatna, kegiatan ikrar dan penandatanganan nota WBK san WBBM jajaran Forkominda Kota Depok juga menjadi bukti penilaian jajaran KPK dalam kinerja pemerintahan kota dan kabupaten se-propinsi Jawa Barat, bahwa Kota Depok mendapatkan nilai 84 persen, dan menjadi urutan pertama terbaik pelayanan ke masyarakat tahun 2018. (anton/mb)

Baca juga  Penghargaan dari KPK: Kinerja Pencegahan Korupsi Kota Depok Terbaik

Komentar

komentar

BAGIKAN