DEPOK (06/06/2026) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, melayangkan respons keras sekaligus menyatakan keprihatinannya atas masih maraknya pejabat negara yang tersandung skandal korupsi di lingkungan pemerintahan. Berbicara di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, ia menggarisbawahi kembali instruksi dan peringatan keras yang berulang kali digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aparatur negara menjauhi segala bentuk tindak pidana rasuah. Pihaknya menegaskan bahwa perang terhadap korupsi merupakan salah satu agenda krusial sekaligus tugas paling berat yang harus diemban oleh jajaran pemerintahan saat ini, di mana komitmen pembersihan tersebut mutlak harus diinisiasi dari dalam tubuh birokrasi itu sendiri sebagai cerminan integritas bagi publik.
Prasetyo mendesak seluruh elemen yang diberikan mandat jabatan, mulai dari jajaran kabinet ministerial hingga pimpinan kementerian dan lembaga negara, untuk segera melakukan evaluasi mendalam dan berbenah diri. Otoritas menegaskan agar para pejabat tanpa terkecuali segera meninggalkan segala bentuk tata kelola maupun praktik lancung yang berpotensi mencederai norma hukum. Peringatan kolektif ini kembali mencuat ke permukaan menyusul rentetan penetapan tersangka terhadap sejumlah figur publik dalam beberapa waktu terakhir, termasuk eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, yang terseret ke dalam pusaran draf dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025-2026.
Selain itu, gelombang bersih-bersih korupsi ini juga menghantam pos kementerian lain setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait kepengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dampak hukum tersebut berbuntut panjang pada pemberhentian resmi posisinya dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Kasus-kasus teranyar ini menambah panjang daftar hitam draf penegakan hukum di lingkungan pejabat negara, melanjuti perkara hukum pada tahun 2025 lalu yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang terjerat dugaan kasus suap serta gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.




































