DEPOK (01/07/2026) – Dinamika kebebasan beragama dan toleransi sosial di tingkat akar rumput kembali memicu respons serius dari jajaran legislatif senayan. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memberikan atensi mendalam terhadap insiden dugaan penghalangan ibadah misa penghiburan yang sempat terjadi di salah satu rumah duka di kawasan Cipayung, Kota Depok. Anggota parlemen tersebut menegaskan secara lugas bahwa konstitusi negara telah menggariskan jaminan mutlak bagi setiap warga negara untuk menunaikan ritual peribadatan sesuai dengan keyakinan masing-masing tanpa boleh dihadapkan pada restriksi ataupun intimidasi fisik dari pihak manapun.
Marwan menguraikan bahwa institusi agama mengemban fungsi vital sebagai kompas moralitas publik yang menuntun para penganutnya menuju kesempurnaan etika, kesopanan, serta ketahanan batin. Atas dasar fungsi sosiologis tersebut, kegiatan keagamaan privat—termasuk tradisi misa requiem atau liturgi penghiburan bagi keluarga Katolik yang tengah dirundung duka cita—seharusnya dihormati sebagai mekanisme spiritual untuk mendamaikan hati yang terluka, bukan justru dihalangi. Diwawancarai pada Rabu, 1 Juli 2026, Marwan mempertanyakan rasionalitas di balik aksi pembatasan tersebut sembari mengingatkan bahwa menutup ruang batin bagi umat untuk mengamalkan agamanya justru akan memicu degradasi pembinaan moral masyarakat. Ia mengomparasikan secara kontras bahwa ancaman sosial yang nyata sebenarnya datang dari perilaku destruktif seperti kecanduan narkotika atau aksi kriminalitas jalanan, sehingga aktivitas religius yang mengajarkan kedamaian sudah selayaknya dijaga kebebasannya agar kesalahpahaman sosiologis di lapangan tidak bereskalasi menjadi benturan horizontal yang lebih destruktif.
Sengkarut ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah sebuah rekaman video amatir viral di platform digital yang memperlihatkan ketegangan dalam pelaksanaan ibadah misa di rumah duka mendiang SLS yang berusia 70 tahun pada Minggu, 28 Juni 2026 lalu. Ibadah misa requiem—yang dalam doktrin Gereja Katolik merupakan perayaan Ekaristi suci guna mendoakan keselamatan jiwa wafatnya umat sekaligus menguatkan mentalitas keluarga yang ditinggalkan—diduga dihalangi oleh pengurus lingkungan setempat, meskipun pemuka agama atau Romo telah berada di lokasi untuk memimpin sakramen. Respons cepat segera diambil oleh aparat kepolisian dan TNI yang langsung turun ke tempat kejadian perkara guna meredam friksi dan memediasi kedua belah pihak hingga mencapai mufakat damai.
Mengonfirmasi akar permasalahan tersebut, Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, mengklarifikasi pada Selasa, 30 Juni 2026, bahwa insiden tersebut murni dipicu oleh adanya miskomunikasi sektoral dan ketidaktahuan teknis di lapangan. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa ketegangan bermula ketika seorang warga setempat yang kurang memahami konteks kegiatan melayangkan teguran mengenai agenda keramaian yang sedang berlangsung di kediaman tersebut. Anggota parlemen Marwan Dasopang berharap agar jajaran otoritas wilayah dan keamanan dapat segera mengevaluasi celah komunikasi ini secara komprehensif, sehingga gesekan serupa yang lahir dari distorsi informasi di tingkat rukun tetangga tidak kembali terulang di belahan daerah lainnya di Indonesia.





































