Kembalikan Hak Pejalan Kaki, 160 Personel Gabungan Eksekusi Pembongkaran Puluhan Bangunan Pelanggar Sempadan Jalan di Cimanggis

DEPOK (01/07/2026) – Penataan ruang publik dari okupasi bangunan liar terus digencarkan oleh otoritas penegak peraturan daerah demi mengembalikan estetika kota dan kelayakan infrastruktur urban. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengambil tindakan tegas dengan menertibkan sedikitnya 63 unit bangunan yang terbukti melanggar batas regulasi garis sempadan jalan di koridor utama Jalan Raya Bogor KM 29, Kecamatan Cimanggis, pada Rabu, 1 Juni 2026. Operasi pembersihan ini difokuskan secara spesifik sebagai langkah restorasi fungsional terhadap fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), utamanya pengembalian hak pejalan kaki di area trotoar serta pembersihan ruang milik jalan yang selama ini terdistorsi oleh aktivitas komersial maupun perluasan fisik bangunan privat secara ilegal.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, menguraikan bahwa sebaran objek penertiban kali ini membelah dua wilayah administrasi kelurahan, yakni mencakup 55 titik bangunan di kawasan Kelurahan Tugu serta 8 titik bangunan di Kelurahan Mekarsari. Raden Agus memastikan bahwa seluruh rangkaian tindakan represif di lapangan telah melewati koridor hukum dan prosedur normatif yang berlaku, dimulai dari penerbitan surat peringatan pertama hingga ketiga, serta diakhiri dengan pelayangan surat perintah pembongkaran secara resmi. Dinamika eksekusi di lapangan dilaporkan berlangsung aman, kondusif, dan minim resistensi lantaran warga pemilik bangunan telah diberikan pemahaman kolektif bahwa objek yang dibongkar paksa merupakan struktur fisik yang mencaplok lahan negara serta menutup akses drainase.

Secara teknis, batas aman garis sempadan jalan di jalur penghubung Jakarta-Bogor tersebut dipatok sejauh tujuh meter dihitung dari poros atau as tengah jalan raya. Atas dasar standardisasi tersebut, seluruh struktur bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri di atas saluran air maupun menjorok ke ruang milik jalan diwajibkan mundur mengikuti garis batas legalitas yang sah. Pihak Satpol PP menegaskan bahwa operasi penegakan hukum ini tidak menyentuh atau merugikan area yang berstatus sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, melainkan hanya menyasar pada pemangkasan elemen bangunan pendukung seperti kanopi, lapak semen, atau teras jualan yang menjorok melewati batas batas kepemilikan privat hingga memakan hak publik.

Pasca-rampungnya proses pembongkaran massal tersebut, Satpol PP bersama jajaran aparatur kelurahan dan kecamatan berkomitmen untuk memperketat sistem pengawasan berkala melalui mekanisme patroli dan penyisiran wilayah secara kontinu guna memitigasi potensi munculnya pelanggaran serupa di masa mendatang. Otoritas daerah berharap tindakan tegas ini mampu memicu kesadaran sipil masyarakat agar tidak menyalahgunakan aset tanah milik negara demi kepentingan ekonomi egosentris yang mengorbankan kenyamanan publik. Guna menjamin keamanan selama proses eksekusi, Satpol PP mengerahkan kekuatan penuh berkekuatan 160 personel gabungan yang mengombinasikan unsur kepolisian (Polri), komando militer (TNI), Kejaksaan Negeri, serta satuan pamong praja wilayah yang berhasil meredam potensi konflik horizontal hingga seluruh rangkaian operasi tuntas dilaksanakan.

Komentar

komentar

BAGIKAN