Ade Supriyatna Ketua DPRD Kota Depok Desak Disdik Perluas Akses Kelulusan SD ke Tingkat SMP Lewat Kemitraan Swasta

DEPOK (08/06/2026) – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 memantik atensi serius dari parlemen daerah terkait jaminan keberlanjutan hak belajar bagi generasi muda. Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna melayangkan instruksi kuat kepada jajaran Dinas Pendidikan Kota Depok untuk memasang jaring pengaman sistemik yang mampu memastikan seluruh siswa lulusan tingkat SD maupun MI di wilayahnya tanpa pengecualian dapat meneruskan studi ke jenjang SMP. Target penuntasan wajib belajar ini menjadi fokus krusial mengingat realitas di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan akut pada sisi daya tampung, di mana infrastruktur SMP Negeri yang ada di Kota Depok saat ini baru sanggup menyerap sepertiga dari total akumulasi kelulusan siswa dasar secara keseluruhan.

Menyikapi keterbatasan kuota sekolah negeri tersebut, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna mengingatkan kembali mandat yuridis konstitusi yang tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945 serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tertinggi tersebut secara rigid mengamanatkan bahwa otoritas eksekutif memikul kewajiban absolut untuk menjamin sekaligus mendanai operasional program pendidikan dasar sembilan tahun secara cuma-cuma, baik yang diselenggarakan pada koridor institusi negeri maupun swasta. Sejalan dengan landasan hukum itu, legislatif memberikan apresiasi atas langkah responsif Pemerintah Kota Depok yang telah menggulirkan program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) sebagai instrumen taktis untuk menjaga agar tidak ada anak daerah yang terpaksa putus sekolah akibat benturan finansial.

Guna merumuskan jalan keluar yang komprehensif atas benang kusut keterbatasan daya tampung tersebut, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna menginisiasi forum koordinasi dengan memanggil berbagai pemangku kepentingan strategis, mulai dari internal Dinas Pendidikan, perwakilan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), jajaran komite sekolah, hingga aliansi lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di sektor edukasi. Dari pertemuan itu, ia menyerukan pentingnya eskalasi jalinan kemitraan yang lebih intim antara birokrasi pemerintah dengan sektor swasta dalam memetakan penyebaran kuota murid. Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna menegaskan Dinas Pendidikan harus mampu menempatkan diri secara adil sebagai pengayom utama yang memperlakukan sekolah negeri dan swasta secara setara, yang direalisasikan melalui keberpihakan alokasi anggaran belanja yang proporsional demi mengejawantahkan keadilan sosial di sektor pendidikan publik.

Komentar

komentar

BAGIKAN