Aturan Baru, Pemotor Dilarang Masuk Jalur Cepat karena Sering Terjadi Kecelakaan

248

Meski sejak awal sudah diberi peringatan bahwa jalur cepat hanya untuk kendaraan roda empat, namun pengendara motor tetap nekat melintas. Belum lama, terjadi kecelakaan yang melibatkan pengemudi ojek online dengan bus Transjakarta di lajur cepat. Melihat hal ini, Polresta Depok tak bosan-bosan memberikan imbauan kepada para pemotor.

Seperti dilansir WartaKota, melalui cara unik Polresta Depok menempatkan manusia silver sambil memegang papan kecil bertulis imbauan agar pengendara motor dan angkot wajib masuk jalur kiri.

“Kami menghimbau kepada pengguna jalan di Jalan Margonda untuk tertib berlalu lintas dengan menghadirkan sosok manusia silver sambil memegang papan spanduk sosialisasi di Persimpangan Ramanda menuju Jalan Margonda,” ujar Kapolresta AKBP Azis Andriansyah di lokasi Jalan Margonda Depok, Rabu (18/9/2019).

Baca juga  Kelurahan Kemiri Muka Capai 104 Persen Target PBB 2019

Dengan menempatkan manusia silver di Jalan Margonda, diharapkan para pengendara roda dua dan angkutan umum bisa masuk ke jalur lambat.

Azis mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan ujicoba selama satu minggu, bagi para pelanggar pun tak akan dikenakan sanksi selama uji coba tersebut.

“Kami kerahkan ke anggota Lantas untuk program ini, sementara ini kami sosialisaskan selama satu minggu,” kata Azis.

Polresta Depok menghadirkan dua orang sosok manusia silver sebagai bentuk kegiatan sosialisasi pelarangan motor dan angkor masuk jalur cepat.

Baca juga  Kota Depok akan Tambah Penerangan Jalan Umum di 900 Titik

Tujuan dari sosialisasi ini dikatakan Azis untuk memberitahukan kepada masyarakat Kota Depok bahwa di Jalan Margonda, pelarangan pengendara motor masuk ke jalur cepat sudah diberlakukan.

“Mulai dari lampu merah simpang Ramanda mengarah ke Jakarta sudah dipasang rambu-rambu larangan jalur cepat khusus mobil dan jalur lambat untuk motor dan angkutan umum,” tutur Azis.

Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Depok, Jalan Margonda rawan kecelakaan dengan korban lebih banyak kendaraan motor.

Baca juga  Wali Kota Depok Ajak Pengelola Mal Putar Lagu Indonesia Raya

“Penyebab rawan kecelakaan lalu lintas di Jalan Margonda, karena kurang tertib,” kata Sutomo dalam kesempatan yang sama.

Tidak hanya menempatkan dua manusia silver tetapi juga ada 27 personil termasuk Polwan ditempatkan di sembilan titik sepanjang Jalan Margonda arah Jakarta.

“Setelah ditetapkan menjadi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Jalan Margonda pemberlakukan jalur cepat dan lambat sudah diberlakukan jauh hari,” papar Sutomo.

Penulis: Vini Rizki Amelia, Editor: Dian Anditya Mutiara (WartaKota)

Komentar

komentar

SUMBERwartakota.tribunnews.com
BAGIKAN