DEPOK (30/06/2026) – Langkah konkret dalam menekan angka kemiskinan ekstrem akibat kedaruratan kerja terus digulirkan melalui perluasan cakupan proteksi jaminan sosial. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja secara resmi menjalin kemitraan strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan guna meluncurkan program pembiayaan jaminan sosial gratis yang menyasar ribuan pekerja sektor informal dan kelompok rentan di wilayahnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan manifestasi nyata dari kehadiran negara dalam melindungi para pekerja kategori Bukan Penerima Upah (BPU) yang sehari-hari dihadapkan pada risiko profesi yang tinggi namun terbentur oleh keterbatasan finansial untuk membayar premi secara mandiri. Penandatanganan perjanjian kerja sama lintas instansi tersebut disahkan secara formal pada Selasa, 30 Juni 2026 kemarin.
Nessi menguraikan bahwa intervensi jaminan sosial ini difokuskan secara spesifik kepada para pekerja mandiri yang masuk dalam basis data kesejahteraan sosial kategori desil satu hingga lima. Guna mengantisipasi potensi salah sasaran, seluruh data calon penerima manfaat telah melewati fase penyaringan, verifikasi, serta validasi yang ketat secara berjenjang oleh tim verifikator dari Dinas Sosial Kota Depok. Untuk menopang keberlanjutan program jaminan ini, pemerintah daerah mengombinasikan dua pos anggaran sekaligus, yakni pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk menanggung premi sebanyak 6.420 peserta, serta sokongan tambahan dari APBD Murni Kota Depok untuk membiayai kuota kepesertaan bagi 340 warga lainnya.
Langkah pengambilalihan beban iuran oleh pemerintah daerah ini dinilai sangat krusial mengingat karakteristik pekerja rentan yang memiliki fluktuasi pendapatan tidak menentu dan berpenghasilan minim. Tanpa adanya subsidi intervensi dari instansi birokrasi, kelompok ini rentan terperosok ke dalam jurang kemiskinan yang lebih dalam apabila sewaktu-waktu mengalami musibah atau kecelakaan kerja yang menghentikan produktivitas ekonomi mereka. Melalui skema stimulus proteksi ini, beberapa klasifikasi profesi informal di Kota Depok yang kini dapat bekerja dengan jaminan perlindungan gratis meliputi elemen pekerja sosial keagamaan seperti marbot masjid dan guru ngaji, pengemudi ojek, penarik becak, pedagang kaki lima, pelaku usaha mikro, petani kecil, buruh tani, buruh harian lepas, hingga pekerja domestik seperti asisten rumah tangga dan sopir pribadi. Pemkot Depok berharap dengan adanya subsidi iuran ini, para pekerja informal dapat menjalankan aktivitas pencaharian nafkah mereka sehari-hari dengan perasaan yang lebih tenang, aman, dan meminimalkan dampak guncangan ekonomi keluarga.





































