Hariandepok.id | Rabu (30/10/2024) – Kemudahan berobat dengan program Universal Health Coverage (UHC) sudah dirasakan oleh masyarakat Kota Depok. Seperti yang disampaikan oleh salah satu penerima manfaat, Ibu Tyasti saat diwawancarai oleh akun instagram @depokuntuksemua di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anugerah Sehat Afiat (ASA) pada 9 Oktober 2024.
Tyasti menceritakan awal mula ia mengenal program kesehatan tersebut.
“Pertama ada temen yang nyaranin, karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kita sudah lama tidak aktif. Ya udah sama temen saya pakai lewat UHC,” ujarnya.
Kemudian, ia pergi ke klinik untuk memeriksakan anaknya yang sedang sakit. Setelah dilakukan tes lab, hasilnya positif terkena demam berdarah dengue (DBD) dan tifus. Kemudian pihak klinik langsung memberikan rujukan ke rumah sakit serta mendaftarkannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Kota Depok.
Menurutnya proses pendaftaran UHC sangatlah mudah, “Alhamdulillah, gampang banget kok.” Setibanya di RSUD ASA, Tyasti dan anaknya sudah tidak perlu lagi dipusingkan dengan soal pendaftaran.
“Setibanya di pendaftaran Instalasi Gawat Darurat (IGD), kita gak ngomong banyak, oh ya bu udah dikonfirmasi,” ungkapnya.
Dikesempatan terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, dr. Mary Liziawati menjelaskan tiga alur pendaftaran UHC.
Untuk kasus gawat darurat, pasien bisa langsung datang ke Rumah Sakit (RS), dan UHC didaftarkan oleh pihak RS.
Berbeda dengan kasus rawat jalan, pasien menuju ke Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) terlebih dahulu, dan UHC didaftarkan oleh PKM.
Jika sedang tidak sakit, warga Kota Depok bisa menggunakan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Kelurahan, dan UHC didaftarkan oleh Dinas Sosial.
Seperti yang diketahui, pada tahun 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan Rp104 miliar untuk BPJS Kesehatan PBI yang menjangkau 230.275 jiwa. Dan di tahun 2024 jumlah tersebut meningkat menjadi 295 ribu jiwa dengan total anggaran Rp119 miliar.
Serta memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan, termasuk bagi yang menunggak, karena mereka tetap dapat berobat dalam kondisi darurat dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).