LSM Soroti Dugaan ASN “Non-Job” di Pemkot Depok

Depok – Sekretaris LSM Gerakan Lokomotif dan Pembangunan, Fiqih Nurshalat, menyoroti nasib sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang diduga menjadi korban kebijakan rotasi dan mutasi jabatan.

Fiqih mengungkapkan adanya pejabat setingkat kepala bidang yang baru menjabat kurang dari setahun namun sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Ia menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama terkait kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan yang sebelumnya diberikan.

Menurutnya, dari data yang dihimpun terdapat dugaan ketidaksesuaian jenjang pendidikan pada sejumlah pejabat struktural, seperti pejabat eselon III yang berlatar belakang pendidikan Diploma III dan pejabat eselon IV yang hanya berijazah SMA.

Fiqih menduga kondisi tersebut berkaitan dengan teguran dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri terkait standar kompetensi jabatan ASN.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya motif politis dalam proses rotasi dan mutasi yang dilakukan setelah Pilkada.

“Rotasi, mutasi dan pelantikan atau aksi balas budi karena Pilkada kemarin,” ujarnya.

Fiqih mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok memberikan klarifikasi terkait rumor ASN yang dinonaktifkan dari jabatan tersebut.

Menurutnya, sebagai instansi yang melakukan verifikasi, BKPSDM seharusnya memastikan seluruh calon pejabat yang diajukan telah memenuhi kualifikasi sebelum dilantik.

Sementara itu, sebelumnya Supian Suri menegaskan bahwa keputusan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Depok merupakan tanggung jawab dirinya sebagai kepala daerah.

Saat pelantikan pejabat pada September 2025 lalu, Supian menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil diskusi dengan berbagai pihak, namun tanggung jawab akhir tetap berada pada dirinya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi mengenai dugaan ASN yang dinonaktifkan dari jabatan tersebut.

Komentar

komentar

BAGIKAN