DEPOK (18/06/2026) – Langkah taktis Pemerintah Kota Depok dalam menertibkan belantara kabel udara kini memikat atensi dari sesama yurisdiksi pariwisata nasional. Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi mengutus jajaran delegasi dari Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk bertandang ke Kota Depok guna membedah regulasi serta tata kelola pembangunan infrastruktur telekomunikasi terpadu. Kedatangan rombongan studi komparatif yang dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta, Kadri Renggono, tersebut disambut oleh Sekretaris Daerah Kota Depok Mangnguluang Mansur bersama jajaran pejabat lintas sektoral mulai dari Asisten Ekbang, BKD, Dinas PUPR, Diskominfo, hingga Bagian Hukum di Aula BKD Gedung Dibaleka pada Kamis, 18 Juni 2026 kemarin.
Kadri Renggono mengutarakan bahwa lawatan kerja ini sengaja dibidik untuk mengadopsi formula sukses pengelolaan tata ruang digital yang telah diimplementasikan oleh Pemkot Depok. Otoritasnya menilai Depok selangkah lebih maju dalam mengeksekusi penataan jaringan kabel melalui metode ducting atau penanaman saluran bawah tanah, sementara Kota Yogyakarta saat ini masih berada dalam fase penjajakan untuk merumuskan model bisnis komersial yang paling ideal. Sebenarnya, Kota Gudeg telah merampungkan dokumen cetak biru (masterplan) penataan jaringan utilitas perkotaan secara terpadu, namun proses hilirisasi konstruksi di lapangan sejauh ini masih terbentur sandungan klasik berupa kebutuhan alokasi anggaran daerah yang terlampau besar.
Pengadopsi teknologi saluran bawah tanah menjadi agenda mendesak bagi jajaran eksekutif Yogyakarta demi memulihkan estetika ruang publik dan menjaga marwah kota sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia. Melalui sistem tata kelola yang terintegrasi, Pemkot Yogyakarta membidik ketersediaan infrastruktur pasif yang tidak hanya ramah visual, melainkan memiliki tingkat keandalan koneksi yang tinggi untuk melayani lalu lintas data masyarakat maupun instansi birokrasi. Menutup keterangannya, Kadri menegaskan bahwa seluruh rekam jejak, skema mitigasi risiko, hingga regulasi hukum yang dipelajari dari pengalaman empiris Kota Depok akan dijadikan acuan utama sebelum pihaknya mengambil keputusan final dalam mengeksekusi proyek penataan utilitas di Kota Yogyakarta.







































