Pelaku Pembacokan Pemuda di Depok Ditangkap Polisi

258

Dilansir oleh Detikcom (28/02/2019), terjadi peristiwa pengeroyokan oleh pelaku yang berprofesi debt collector. Polisi menangkap empat orang debt collector yang mengeroyok Erik Yulia Sandi. Para pelaku juga membacok korban hingga terluka.

Keempat pelaku yakni OM (34), PT (37), RT (34), dan HT (37). Mereka ditangkap di Bogor dan Rawamangun, Jakarta Timur.

“Pengeroyokan terhadap salah seorang korban yang ada di TKP depan Klinik Naura, wilayah Sukmajaya, polisi langsung bertindak cepat dan besoknya langsung tertangkap 2 orang,” kata Wakapolres Depok, AKBP Arya Perdana kepada wartawan di Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (28/2/2019).

Baca juga  Bocah SD di Depok Ditemukan Tewas di Toilet Sekolah

Setelah menangkap dua pelaku, keesokannya polisi menangka 2 pelaku lainnya. Mereka ditangkap tanpa perlawanan.

Arya mengatakan, kejadian pembacokan ini tidak ada kaitannya dengan profesi mereka sebagai debt collector. Bahkan korban tidak mengenal para pelaku.

“Mereka bukan ormas ya mungkin mereka berasal dari luar Jakarta kemudian pekerjaannya sebagai debt collector, bukan ormas dan genk, dan bukan dalam rangka menarik mobil juga,” ungkap Arya.

Kejadian bermula pada sabtu (23/2) pukul 01.30 WIB saat itu pelaku bersenggolan dengan seseorang, lalu di depan Klinik Naura, Sukmajaya, Depok. Kemudian datang korban untuk melerai.

Baca juga  Berbuat Asusila, Sepasang Kekasih Digrebeg Polisi

“Korban datang untuk melerai, tapi malah justru berkelahi sama korban. Kesempatan bahwa ini ada yang udah lama dicari cari gitu, karena si pelaku ini temennya ada di sekitar maka ikut mengeroyok,” ucap Arya.

Dalam kejadian itu, salah satu pelaku berinisial OM membacok korban hingga mengalami luka di kepala dan urat nadi putus.

“Membacok ini yang punya kuasa atas nama OM, itu pelaku utamanya, sisanya membantu tapi 170 pengeroyokan maka sama semua, kena semua,” jelas Arya.

Baca juga  Tiga Remaja Bersenjata Rampas Ponsel ABG di Depok

Atas kejadian ini para pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dan 170 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah parang, handphone, dan identitas.

Komentar

komentar

BAGIKAN