KPK Dalami Dugaan Korupsi di 31 Proyek RSUD, Berawal dari Kasus Kolaka Timur

3

Depok (25/11/2025) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius memperluas cakupan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pendalaman ini dilakukan seiring dengan penyidikan kasus korupsi proyek RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/11) malam.

Implikasi pada Program Strategis Kemenkes

 

Pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan bagian integral dari Program Hasil Terbaik Cepat yang diusung oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada tahun 2025. Proyek ini dijalankan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan alokasi dana besar:

  • Tujuan Program: Peningkatan kualitas 32 RSUD (dari Kelas D ke Kelas C) secara nasional.

  • Anggaran Kemenkes 2025: Rp4,5 triliun dialokasikan untuk program ini.

KPK menekankan bahwa investigasi saat ini difokuskan pada proyek-proyek yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes tersebut.

Rincian Kasus Utama RSUD Kolaka Timur

 

Kasus Kolaka Timur, yang menjadi pintu masuk investigasi ini, telah menetapkan total delapan tersangka:

Kategori Tersangka Nama (Inisial) Jabatan/Peran Keterangan
Kloter I (OTT Agustus) Abdul Azis (ABZ) Bupati Kolaka Timur 2024-2029 Tersangka Utama
Andi Lukman Hakim (ALH) Penanggung jawab Kemenkes Tersangka
Ageng Dermanto (AGD) PPK Proyek RSUD Kolaka Timur Tersangka
Deddy Karnady (DK) & Arif Rahman (AR) Pegawai PT Pilar Cadas Putra Tersangka
Kloter II (Penahanan November) Yasin (YSN) ASN Badan Pendapatan Daerah Sultra Tersangka Baru
Hendrik Permana (HP) Ketua Tim Kerja Sarpras Kemenkes Tersangka Baru
Aswin Griksa (AGR) Dirut PT Griksa Cipta Tersangka Baru

Tiga tersangka baru dari Kloter II, termasuk ASN Bapenda Sultra dan pejabat Kemenkes, baru diumumkan dan ditahan KPK pada Senin (24/11).

Komentar

komentar

BAGIKAN