Depok – BKPSDM Kota Depok menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu baru dapat mengajukan cuti tahunan setelah menjalani masa kerja minimal satu tahun.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas pertanyaan sejumlah PPPK terkait hak cuti dalam masa awal kontrak kerja.
BKPSDM menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada aturan manajemen ASN yang berlaku. Artinya, selama belum genap satu tahun masa kerja, PPPK paruh waktu belum memenuhi syarat untuk memperoleh hak cuti tahunan.
“Ketentuan cuti tetap mengikuti regulasi yang berlaku. PPPK paruh waktu harus menyelesaikan masa kerja satu tahun terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan cuti tahunan,” demikian penjelasan yang disampaikan pihak BKPSDM.
Mengacu Regulasi ASN
Sebagai informasi, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam sistem manajemen kepegawaian nasional. Hak dan kewajiban PPPK, termasuk cuti, diatur dalam peraturan pemerintah dan ketentuan turunan lainnya.
BKPSDM juga mengimbau para PPPK untuk memahami isi perjanjian kerja yang telah disepakati sejak awal, termasuk klausul terkait hak cuti dan masa kerja.
Langkah ini diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman serta memastikan administrasi kepegawaian berjalan tertib dan sesuai aturan.







































