Depok (30/04/2026) – Menanggapi keluhan masyarakat terkait kondisi lalu lintas yang kian padat, Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Depok tengah melakukan pembahasan intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Langkah ini diambil sebagai upaya sistematis untuk membenahi sengkarut transportasi di Kota Depok.
Fokus pada Titik Kemacetan Kronis
Anggota Pansus 2 DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo, menyatakan bahwa pihaknya menyadari sepenuhnya permasalahan kemacetan yang dihadapi warga setiap hari. Titik-titik krusial seperti Jalan Raya Sawangan dan Jalan Margonda Raya menjadi perhatian utama karena kondisi kendaraannya yang sudah sangat padat atau “kredit”.
“Kita tahu permasalahan di Depok ini hari-hari sudah menghadapi kemacetan di berbagai titik. Transportasi terus berkembang, untuk itulah kami di Pansus 2 menerima pengajuan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan ini,” ujar Bambang melalui unggahan di akun resminya.
Integrasi Transportasi dan Fasilitas Pendukung
Raperda ini tidak hanya fokus pada penguraian macet, tetapi juga mencakup beberapa poin krusial:
-
Perbaikan sarana transportasi di seluruh wilayah Kota Depok.
-
Konektivitas (connecting) antar-moda untuk memudahkan mobilitas warga.
-
Penyediaan lahan parkir sepeda di berbagai gedung yang selama ini dinilai belum memadai, berdasarkan aspirasi dari komunitas transportasi non-motor seperti asosiasi sepeda sehat dan fun bike.
Serap Aspirasi Lintas Sektor dan Partisipasi Warga
Dalam proses penyusunannya, Pansus 2 telah melakukan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari Polres Metro Depok, Organisasi Angkutan Darat (Organda), hingga berbagai asosiasi transportasi.
Namun, guna memastikan kebijakan ini tepat sasaran, Bambang Sutopo secara terbuka mengajak warga Depok untuk terlibat langsung dalam memberikan masukan terkait titik-titik kemacetan yang perlu diprioritaskan.
“Tulis di kolom komentar titik macet mana saja yang di Depok yang perlu diusulkan untuk kita lakukan perbaikan,” pungkasnya. Langkah partisipatif ini diharapkan dapat melahirkan payung hukum yang kuat untuk menciptakan sistem perhubungan di Kota Depok yang lebih terintegrasi, nyaman, dan bebas macet.








































