Depok (22/04/2026) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kembali status Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta bagi warga Depok pada tahun 2026. Hal ini disampaikan pasca rangkaian rapat final Pansus LKPJ yang merumuskan sejumlah rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Ade Firmansyah, yang juga merupakan Legislator dari Fraksi PKS, menyoroti adanya dinamika penurunan status UHC di awal tahun yang berdampak pada akses kesehatan masyarakat.
Rekomendasi Verifikasi Data Faktual
Selain masalah kesehatan, Ade memberikan rekomendasi khusus kepada Dinas Sosial terkait proses verifikasi data faktual (cross-checking). Mengacu pada Perpres Nomor 4 Tahun 2025, ia menekankan perlunya klasifikasi ulang bagi penerima bantuan sosial (bansos).
“Kami berharap Pemkot Depok menambah jumlah personel Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT). Hal ini krusial agar verifikasi faktual di lapangan bisa lebih cepat dan tepat, sehingga warga yang benar-benar membutuhkan tidak terlempar dari data penerima manfaat,” ujar Ade.
Ia menambahkan, saat ini banyak warga yang secara administratif masuk dalam Desil 1-5 namun tereliminasi oleh sistem data terpusat, padahal secara fakta di lapangan mereka sangat membutuhkan intervensi, baik untuk jaminan kesehatan maupun program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Sinergi dengan BPS untuk Intervensi Desil 6-7
Pasca rapat Pansus, Ade Firmansyah mendampingi Ketua DPRD melakukan kunjungan ke Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok. Kunjungan ini bertujuan untuk mengolah indikator makro dan data kemiskinan sebagai dasar kebijakan lokal.
Ade menjelaskan bahwa saat ini tingkat keaktifan peserta BPJS di Depok berada di angka 73%. Untuk meraih kembali predikat UHC, minimal diperlukan tingkat keaktifan sebesar 80%.
“Kita masih kurang sekitar 7%. Oleh karena itu, kami mengusulkan adanya ‘kearifan lokal’ dalam kebijakan fiskal. Jika data pusat membatasi bansos pada Desil 1-5, maka APBD Kota Depok harus hadir mengintervensi warga di Desil 6 dan 7 yang masuk kategori rentan,” jelasnya.
Penguatan Fiskal dan Perluasan Manfaat
Kekuatan anggaran untuk mewujudkan UHC 2026 ini didukung oleh adanya bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp10 miliar serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp1,2 miliar.
Menurut Ade, tambahan dana ini harus digunakan untuk memperluas jangkauan penerima manfaat, tidak hanya untuk BPJS Kesehatan, tetapi juga stimulus bantuan perbaikan rumah bagi warga yang memiliki rumah tidak layak huni namun tidak terdata di sistem pusat.
“Banyak warga di Desil 6 dan 7 yang secara fakta di lapangan kondisi rumahnya memprihatinkan. Kami ingin memperluas jangkauan desil agar mereka bisa diintervensi melalui APBD Kota Depok,” pungkas Legislator Komisi D tersebut.
Dengan hasil akhir pembahasan LKPJ ini, DPRD berharap Pemerintah Kota Depok dapat segera mengeksekusi rekomendasi tersebut guna memastikan perlindungan sosial yang lebih inklusif dan tepat sasaran bagi seluruh warga.







































