Hariandepok.id | Rabu, 18 September 2024 – Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut berpolitik secara terang-terangan dan menggunakan simbol pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Depok Supian – Chandra.
Ketiga ASN di Pemerintahan Kota Depok bertugas di tiga Instasi pemerintah kota yakni di Kelurahan Tapos, SDN Pondok Cina 1 dan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyalamatan (Damkar).
“Ada tiga ASN yang ketahuan secara jelas-jelas diduga mendukung dan menghadiri acara pasangan calon Supian dan Chandra saat sosialisasi,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Keluarga Besar Bang Imam (KBBI), Rudi Setiawan melalui keterangannya, Rabu (18/9).
Rudi menegaskan ASN wajib netral. Karena diatur oleh undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 dalam kewajiban dan larangan, bagi ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi kode etik maupun disiplin.
“Kami dapat informasi dalam deklarasi di Kukusan juga diketahui banyak ASN yang hadir,” kata Rudi.
Adapun sejumlah larangan buat ASN saat pemilu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Larangan yang tertuang dalam SKB ini di antaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon (presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota), menghindari deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, dan lain-lain.
“Bawaslu dan BKPSDM harus bertindak tegas atas adanya hal ini. Jelas-jelas sudah melanggar UU ASN,” tegas Rudi.