Hariandepok.id | Selasa, 17 September 2024 – Gerakan Masyarakat Mengelola Sampah melalui Depok Go Bersih (D’GoBer) secara resmi diluncurkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Peluncuran D’GoBer ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 658.1/584/SATGAS SAMPAH/2024 per tanggal 13 September 2024.
Depok Go Bersih atau D’GoBer merupakan langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah di Depok dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, gerakan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah, termasuk Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, serta Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2018.
D’GoBer bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan, pemilahan sampah di sumbernya, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dan pengelolaan sampah berbasis komunitas adalah langkah-langkah penting untuk menuju Kota Depok yang lebih bersih,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat (13/09/24) malam.
Dalam SE Wali Kota Depok tersebut, terdapat beberapa langkah utama yang harus dilakukan oleh masyarakat dan instansi, yaitu:
1. Pemilahan Sampah di Sumbernya, melalui:
Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) penanganan sampah di kantor/lembaga masing-masing.
Pemilahan sampah berdasarkan jenisnya: sampah organik, anorganik (dapat didaur ulang), sampah B3 (bahan berbahaya beracun), dan sampah residu.
Penyediaan tempat sampah terpilah di tempat kerja dan rumah masing-masing.
2. Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai:
Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan kemasan yang menimbulkan sampah, seperti kantong plastik, sedotan plastik, dan styrofoam.
Menggunakan tumbler dan alat makan/minum yang dapat digunakan kembali dalam setiap aktivitas.
3. Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas:
Membentuk RW Memilah Sampah yang dikoordinasikan oleh camat/lurah.
Pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti melalui biopori, komposting, budidaya maggot, dan bank sampah.
Sampah yang diangkut ke Tempat PSuberembuangan Akhir (TPA) adalah sampah residu, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris berharap agar D’GoBer ini dapat menjadi langkah awal perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Dengan kerja sama seluruh pihak, kita optimis dapat menciptakan Kota Depok yang bersih dan sehat,” tutup Mohammad Idris.