Sengkarut Dana RW Depok: Menuai Polemik di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Penghapusan Berobat Gratis

DEPOK (01/07/2026) – Transparansi dan ketepatan alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah kembali menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Pemerintah Kota Depok memicu gelombang perdebatan setelah memasukkan agenda “Wisata Keberagaman” sebagai salah satu item wajib dalam serapan dana stimulan rukun warga (RW) yang bernilai Rp300 juta per RW untuk tahun anggaran 2026. Program yang menyedot pagu mandatory sebesar Rp25 juta dari total dana operasional lingkungan tersebut dinilai kontradiktif dengan esensi efisiensi, serta memantik polarisasi opini di jagat maya maupun dunia nyata meskipun luput dari sorotan masif media arus utama. Kebijakan ini dinilai mencederai rasa keadilan para wajib pajak yang berpeluh keringat membiayai kas daerah, namun uangnya justru dikonversi menjadi pembiayaan aktivitas rekreasi yang hanya dinikmati oleh segelintir warga pilihan.

Meskipun dalam brosur resminya pemerintah daerah membingkai proyeksi kegiatan ini sebagai instrumen strategis untuk memperkukuh kebersamaan, merajut kohesi sosial, serta membangun iklim inklusivitas antar-warga, formulasi teknis di lapangan justru diyakini berisiko kontraproduktif. Mengacu pada definisi leksikal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aktivitas wisata atau piknik secara inheren merujuk pada kegiatan bepergian ke luar kota untuk tujuan bersenang-senang. Dengan plafon anggaran yang hanya menyentuh angka Rp25 juta, mustahil bagi aparatur lingkungan untuk memboyong seluruh populasi dalam satu rukun warga. Ketiadaan petunjuk teknis yang rigid mengenai standardisasi penentuan peserta yang berhak ikut berwisata ini dinilai berpotensi menciptakan ruang diskriminatif, yang alih-alih melahirkan integrasi sosial, justru dikhawatirkan memicu kecemburuan sosial baru, melahirkan friksi internal, hingga mengaburkan indikator keberhasilan dari parameter output meningkatnya indeks toleransi masyarakat pasca-kegiatan tamasya tersebut.

Di sisi lain, tata kelola keuangan makro dari skema dana RW bernilai total fantastis ini juga menyisakan tanda tanya besar terkait kesiapan instrumen pengawasan di tingkat daerah, mengingat terdapat sekitar 930 RW se-Kota Depok yang memegang kendali atas penyerapan anggaran tersebut. Keberadaan pos wajib jalan-jalan ini dinilai menabrak komitmen penghematan nasional, terlebih setelah Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memotong anggaran perjalanan dinas mereka hingga separuhnya. Ketidakpatuhan terhadap semangat penghematan ini terasa kian ironis di tengah hubungan dinamis antara pusat dan daerah pasca-terjadinya rasionalisasi penurunan nilai Transfer ke Daerah (TKD), di mana setiap pemerintah daerah sebenarnya dituntut untuk mengencangkan ikat pinggang dan melakukan efisiensi fiskal yang ketat.

Anomali prioritas pembangunan di bawah nakhoda rezim pemerintahan baru ini kian telanjang jika disandingkan dengan kebijakan penghapusan program Universal Health Coverage (UHC) yang pada masa kepemimpinan sebelumnya sukses menjadi jaminan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu. Dalih bahwa pembiayaan berobat gratis tersebut membebani postur APBD dirasa janggal ketika pemerintah kota justru dengan mudah meloloskan anggaran pelesiran yang hanya dirasakan oleh kelompok tertentu. Skema kontras ini dinilai memiliki kemiripan analogi dengan dinamika kebijakan di tingkat nasional baru-baru ini, di mana Presiden Prabowo menyatakan ketidaksanggupan anggaran untuk mendongkrak upah guru, namun di saat yang sama justru menggelontorkan anggaran masif secara ugal-ugalan demi menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga menjangkau wilayah perkotaan yang notabene berada di luar koridor daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Komentar

komentar

BAGIKAN